Jumat, 03 April 2015

Upacara Adat Perkawinan Suku Rejang di Bengkulu



Penganten Suku Bangsa Rejang dari Keturunan Bermani IX
1. Asal-Usul
Perkawinan merupakan bagian dari ritual lingkaran hidup di dalam adat istiadat Suku Bangsa Rejang di Bengkulu. Suku Bangsa Rejang pada dasarnya hanya mengenal bentuk Kawin Jujur. Akan tetapi dalam perkembangan kemudian, muncul pula bentuk Kawin Semendo yang disebabkan karena pengaruh adat Minangkabau dan Islam (Abdullah Siddik, 1980:153).
Kawin Jujur merupakan bentuk perkawinan eksogami yang dilakukan dengan pembayaran (jujur) dari pihak pria kepada pihak wanita (Hilman Hadikusumo, 2003:73). Kawin Jujur merupakan bentuk perkawinan yang menjamin garis keturunan patrilinel (garis bapak)  (Abdullah, 1980:386). Dengan dibayarkannya sejumlah uang maka pihak wanita dan anak-anaknya nanti melepaskan hak dan kedudukannya di pihak kerabatnya sendiri dan dimasukkan ke dalam kerabat dari pihak suami. Kawin Jujur juga mengharuskan pihak perempuan mempunyai kewajiban untuk tinggal di tempat suami, setidak-tidaknya tinggal di keluarga suaminya (Abdullah, 1980:224).
Kawin Semendo adalah bentuk perkawinan tanpa jujur (pembayaran) dari pihak pria kepada pihak wanita. Setelah perkawinan, suami harus menetap di keluarga pihak isteri dan berkewajiban untuk meneruskan keturunan dari pihak isteri serta melepaskan hak dan kedudukannya di pihak kerabatnya sendiri (Hilman, 2003:82). Kawin Semendo merupakan bentuk perkawinan yang menjamin garis keturunan matrilinel (garis ibu) (Abdullah, 1980:386).
Masuknya pengaruh Minangkabau ke dalam kebudayaan (adat istiadat perkawinan) Suku Bangsa Rejang, terjadi saat berdirinya Kerajaan Sungai Lemau di Bengkulu. Kerajaan Sungai Lemau merupakan sebuah kerajaan yang berkuasa di wilayah Bengkulu antara tahun 1625-1861 (Bambang Suwondo, 1978/1978:8 dan Abdullah, 1980:65-66). Di masa inilah kemungkinan besar arus kebudayaan dari Minangkabau mulai masuk dan mempengaruhi kebudayaan Suku Bangsa Rejang. Masuknya arus kebudayaan dari Minangkabau ditandai dengan bertahtanya Baginda Maharaja Sakti yang merupakan utusan dari Kerajaan Pagaruyung di Minangkabau, sebagai raja pertama di Kerajaan Sungai Lemau (naik tahta sekitar 1625-1630) (Abdullah, 1980:65-66).
Suku Bangsa Rejang menyebut lembaga Kawin Semendo yang diadatkan (Hukum Adat Rejang) dengan istilah Kawin Semendo Ambil Anak (Abdullah, 1980:222). Hukum Adat Rejang yang mengatur tentang Kawin Semendo Ambil Anak telah ada pada abad ke-18 di Bengkulu. William Marsden, seorang residen yang berkuasa di Bengkulu pada 1779, menulis dalam catatannya di Lae, tertanggal April 1779, tentang perkawinan secara adat Semendo yang berlaku pada Suku Bangsa Rejang di Bengkulu (William Marsden, 2008:212-215).
Secara langsung maupun tidak langsung, masuknya pengaruh Minangkabau memberikan warna tersendiri bagi kebudayaan Suku Bangsa Rejang, khususnya dalam adat istiadat perkawinan. Bentuk Kawin Jujur mulai digantikan dengan bentuk Kawin Semendo yang merupakan tradisi perkawinan dari Minangkabau. Sedangkan tradisi di ranah Minangkabau, erat kaitannya dengan nuansa Islam. Sehingga secara langsung maupun tidak langsung, bentuk perkawinan Kawin Semendo yang dipraktekkan dalam kebudayaan Suku Bangsa Rejang juga mendapatkan pengaruh dari Islam.
Wacana kebudayaan yang saling mempengaruhi dalam ranah Melayu, merupakan proses alamiah. Setidaknya terdapat dua kekuatan besar yang memasuki Bengkulu dengan membawa serta pengaruh Islam (masuk ke Bengkulu sekitar abad ke-16), yaitu Kesultanan Banten dan Kesultanan Aceh Darussalam. Budaya Islam yang masuk ke Bengkulu kemudian secara alamiah mulai  mempengaruhi kebudayaan asli Bengkulu. Salah satunya adalah adat istiadat perkawinaan Suku Bangsa Rejang. Pengaruh Islam inilah yang pada gilirannya sanggup menggeser pengaruh animisme, Hindu, dan Budha yang lebih dulu ada di Bengkulu. Seperti disampaikan oleh Tengku Luckman Sinar (2001), untuk pengaruh Islam dalam kebudayaan Melayu, “Adat-istiadat/budaya yang diterimanya dari zaman animisme/Hinduisme/Budhisme sedikit demi sedikit disesuaikan dengan hal-hal yang tidak dilarang oleh Islam, sehingga budaya Melayu itu menjadi sebahagian dari Peradaban/Civilization/Tamaddun Islam” (Luckman Sinar, 2001:1).
Pengaruh kekuasaan, dalam hal ini kerajaan yang berkuasa dalam masyarakat Suku Bangsa Rejang, sangat kuat untuk menentukan arah kebudayaan. Baginda Maharaja Sakti yang notabene berasal dari Minangkabau secara langsung menjadi perantara masuknya kebudayaan Minangkabau ke Bengkulu. Hal ini semakin mudah dilakukan mengingat status raja merupakan sosok pemimpin yang harus dihormati dan dipatuhi. Sehingga keputusan raja merupakan kewajiban tanpa syarat yang harus dijalani oleh rakyatnya, termasuk dalam ranah kebudayaan, khususnya adat perkawinan.
Upaya untuk mengganti bentuk Kawin Jujur juga semakin menguat ketika Belanda  berkuasa di Bengkulu pasca penandatanganan Traktat London pada 1824. Pada 1862, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan suatu keputusan yang berisi larangan untuk melakukan praktek Kawin Jujur di seluruh tanah jajahan di Hindia Belanda. Larangan tersebut bertanggal 23 Desember 1862 no. 7 dan diumumkan dalam Bijblad no. 1328 (Abdullah, 1980:226).
Aturan tersebut secara langsung memberikan perintah kepada para residen yang berkuasa di daerahnya masing-masing untuk memberlakukan larangan Kawin Jujur, termasuk di Bengkulu. Seperti ditulis dalam Abdullah (1980), pertemuan antara Kontrolir Belanda, Swaab dengan Kepala Marga dan Pasar (kampung) di Lais, akhirnya digelar untuk membuat keputusan tentang penerapan aturan baru tersebut. Akhirnya, berdasarkan pertemuan yang digelar pada 10 April 1911, ditetapkan aturan baru tentang adat perkawinan di Bengkulu. Di dalam aturan baru tersebut, bentuk Kawin Jujur dihapuskan dan diganti dengan Kawin Semendo Rajo-Rajoatau Semendo Beradat (di wilayah pasar dan marga) dan Kawin Semendo Tidak Beradat (hanya boleh dilakukan di wilayah marga). Secara resmi, peraturan tersebut disetujui oleh residen di Bengkulu dalam sebuah suratkeputusan tertanggal 18 Oktober 1911 (Abdullah, 1980:226-227).
Dalam perkembangan kemudian, di dalam adat istiadat Suku Bangsa Rejang, hanya dikenal dua bentuk Kawin Semendo, yaitu:
  1. Kawin Semendo Ambil Anak
  2. Kawin Semendo Rajo-Rajo (Abdullah, 1980:231).
Kawin Semendo Ambil Anak atau dalam istilah asing disebut inlijfhuwelijk adalah perkawinan yang terjadi dikarenakan sebuah keluarga hanya memiliki seorang anak wanita (tunggal). Perkawinan tersebut dilakukan dengan cara mengambil seorang pria (dari anggota kerabat) untuk menjadi suami dan mengikuti kerabat isteri dan tinggal di rumah isteri serta bertanggungjawab meneruskan keturunan dari pihak isteri (Hilman, 2003:80).   
Kawin Semendo Rajo-Rajo merupakan bentuk perkawinan di mana suami dan isteri bertindak sebagai raja dan ratu yang dapat menentukan sendiri tempat kedudukan rumah tangga mereka. Suami tidak ditetapkan untuk tinggal di pihak isteri dan melepaskan kekerabatannya. Kedudukan suami dan isteri  seimbang, baik terhadap jurai kekerabatan maupun suami, demikian pula terhadap harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan (Hilman, 2003:83).
Dalam perkembangan sekarang, dua bentuk perkawinan di atas terpecah lagi ke dalam empat bentuk perkawinan yang lazim terjadi di dalam adat istiadat Suku Bangsa Rejang. Keempat bentuk perkawinan tersebut, yaitu Perkawinan Biasa, Perkawinan Sumbang, Perkawinan Ganti Tikar (mengebalau), dan Kawin Paksa (Bambang Suwondo, TT:121).
Menurut Bambang (TT), Perkawinan Biasa merupakan bentuk perkawinan yang selalu didahului dengan asen (mufakat) menurut adat bekulo. Adat bekulo berlaku apabila dalam proses pencarian sampai menemukan jodoh, calon mempelai melalui prosedur yang tidak tersimak. Semua upacara yang dilakukan dalam perkawinan biasa didahului dengan beasen (mufakat). Perkawinan Sumbang dilakukan apabila sang gadis telah melakukan perbuatan yang memalukan (dalam bahasa Rejang disebut komok). Prosesi upacara dalam Perkawinan Sumbang tidak selengkap dalam Perkawinan Biasa. Perkawinan Ganti Tikar yang biasa terjadi dalam adat istiadat Rejang dilakukan apabila seorang isteri meninggal, maka sang suami dikawinkan dengan saudara isterinya atau kepada perempuan lain dalam keluarga sang isteri. Demikian pula sebaliknya apabila yang meninggal adalah sang suami. Kawin Paksa merupakan perkawinan darurat karena tidak menurut tatacara adat yang sebenarnya lagi. Di dalam Kawin Paksa hanya satu bagian yang harus dilakukan, yaitu akad nikah. Sedangkan upacara selebihnya tidak diharuskan untuk dilakukan (Bambang, TT:121-122).  
2. Peralatan dan Bahan-Bahan Upacara
Sebagaimana dihimpun dalam buku karya Bambang (TT:127-139), peralatan dan bahan upacara perkawinan adat Rejang antara lain:
  1. Uang atau barang-barang yang terbuat dari emas (perhiasan). Uang atau barang dimaksudkan sebagai pelangkah yang diberikan dari pihak pria kepada pihak wanita pada saat prosesi meletak uang. Prosesi ini dilakukan pada upacara sebelum perkawinan. Uang atau barang tersebut diberikan dari pihak pria dengan ditempatkan pada selepeak, tabung yang terbuat dari kuningan atau perak, dan dibungkus dengan kaincualao, kain ikat kepala, dari pihak pria dan ciai, kain yang biasanya berupa kain panjang dari pihak wanita.
  2. Sirih dan udut (rokok) lengkap dengan bakul (sirih) dan selpo (rokok). Alat-alat upacara tersebut diperlukan saat terjadi prosesi mengasen, tepatnya pada tahapan temotoa asen yang merupakan prosesi upacara sebelum perkawinan.
  3. Cakkedik. Bentuknya berupa bahan atau barang, baik benda mati maupun hidup. Barang-barang tersebut antaralain: selimut (baik untuk calon mempelai wanita maupun ibunya), pakaian untuk calon mempelai wanita, adik atau kakak dari mempelai wanita, keris petik untuk lengea atau dukun sukaunya, cincin, dan sebagainya. Barang-barang tersebut dibawa dalam prosesi mengasen (Bambang, TT:130).
  4. Canang yang terbuat dari bambu, rotan, dan balet taboa (akar sebangsa tumbuhan yang daunnya berbentuk bulat telur).
  5. Alat-alat tersebut dipergunakan sewaktu prosesi pelaksanaan upacara perkawinan, tepatnya pada prosesi mengikeak. Akan tetapi pada masa sekarang peralatan tersebut mulai digantikan dengan surat kelengkapan administrasi dari KUA dan mas kawin.
  6. Peralatan dalam prosesi alek atau uleak yang terdiri dari pengujung (merupakan lambang peralihan), umeak sanin (tempat duduk pengantin) beserta dekorasinya, alat kesenian (berupa gong kulintang, rebana,rebab, dan alat musik lainnya), dan sebagainya. 

Dari barisan bawah dari kiri ke kanan : Selepeak besar
(Biasanya diisi dengan barang-barang berupa perhiasan);
Selepeak kedil (Biasanya diisi dengan uang); Tempat sesajen;
Tempat kemenyan; Tempat bara api.
Di belakang dari kiri ke kanan: Talam saji (Untuk menghidangkan makan);
Tempat dupa; Nampan besar tempat untuk meletakkan kue-kue; Tempat nasi
(di atas nampan besar); Piring baja ( di atas nampan besar).
3. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Dalam adat istiadat perkawinan Suku Bangsa Rejang, bagian paling penting prosesi perkawinan adalah mengikeak dan uleakMengikeak artinya melaksanakan kegiatan akad nikah dan uleak artinya upacara perayaan perkawinan. Pelaksanaan mengikeak biasanya dilakukan di rumah pihak yang mengadakan uleak. Pihak yang mengadakan uleak biasanya dari pihak wanita. Sedangkan waktu pelaksanaan mengikeak dan uleak biasanya dilakukan pada hari baik, bulan baik, pada masa lengang atau sehabis musim panen (Bambang, TT:136).
4. Tahapan dan Proses Perkawinan
Sebelum membicarakan tahapan dan proses perkawinan, di dalam adat istiadat Suku Bangsa Rejang diatur larangan kawin sesama suku. Seperti dikutip dalam Bambang (TT:120), pembatasan jodoh menurut ketentuan adat Suku Bangsa Rejang, yaitu sebaik-baiknya perkawinan dilakukan dengan orang lain (mok tun luyen). Pembatasan ini secara tegas memuat larangan untuk kawin dengan orangtua, saudara dekat, bahkan dengan orang yang senama dengan orangtua dan saudara dekat. Apabila terjadi perkawinan dengan saudara dekat, maka disebut sebagai perkawinan sumbang yang dalam istilah Suku Bangsa Rejang disebut dengan komok(memalukan atau menggelikan). Sedangkan perkawinan dengan saudara sepupu senenek dan sepoyang (saudara nenek) jika terpaksa dilakukan maka akan dikenakan denda kutai adat (lembaga adat). Denda tersebut berupa uang atau hewan peliharaan yang dalam istilah Suku Bangsa Rejang disebut dengan mecuak kobon. Jenis perkawinan lainnya yang dilarang secara adat adalah perkawinan antara seorang pria atau wanita dengan bekas isteri atau suami dari saudaranya sendiri, apabila saudaranya tersebut masih hidup (http://rejang-lebong.blogspot.com/). Setelah beberapa larangan tersebut dipastikan tidak dilanggar, maka tahap dan prosesi perkawinan adat istiadat Suku Bangsa Rejang dapat dimulai.
Tahapan dan proses perkawinan di dalam adat istiadat Suku Bangsa Rejang secara umum dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu upacara sebelum perkawinan, upacara pelaksanaan perkawinan, dan upacara sesudah perkawinan. Berikut ini merupakan tahapan dari ketiga proses perkawinan yang dirangkum dari beberapa sumber, seperti buku karya Bambang Suwondo (TT) Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Bengkulu dan buku karya Abdullah Siddik (1980) Hukum Adat Rejang.
1) Upacara Sebelum Perkawinan
Menurut adat istiadat Suku Bangsa Rejang, upacara sebelum perkawinan terdiri dari:
  1. Meletak uang. Meletak uang artinya memberi tanda ikatan. Tujuan dari prosesi ini, pertama, sebagai bukti bahwa ucapan kedua belah pihak mengandung keseriusan dan kesepakatan untuk mewujudkan ikatan perkawinan di antara sepasang bujang gadis. Kedua, bersifat pemagaran bahwa sang bujang dan gadis telah terikat, sehingga tidak ada orang lain yang mengganggunya. Tempat pelaksanaan upacara meletakkan uang biasanya dilakukan di rumah pihak wanita. Waktu pelaksanaan biasanya dilakukan di malam hari dan sering terjadi pada musim senggang sehabis panen.
  2. Mengasen. Mengasen artinya membayar. Tetapi dalam adat istiadat perkawinan diartikan sebagai meminang. Terdapat tiga tahapan dalam mengasen, yaitu semuluak asen, temotoa asen, dan jemejai asen.
  3. Jemejai atau Semakup Asen, yaitu upacara terakhir dalam peminangan yang merupakan pembulatan kemufakatan antara kedua belah pihak. Tujuan upacara ini adalah untuk meresmikan atau mengumumkan kepada masyarakat bahwa bujang dan gadis tersebut telah bertunangan dan akan segera menikah; mengantar uang antaran (mas kawin), dan menyampaikan kepada Ketua Adat mengenai kedudukan kedua mempelai itu nantinya setelah menikah
2) Upacara Pelaksanaan Perkawinan
Di dalam adat istiadat perkawinan Suku Bangsa Rejang, upacara pelaksanaan perkawinan dibagi menjadi dua tahap, yaitu mengikeak (artinya melaksanakan kegiatan akad nikah) dan uleak (upacara perayaan perkawinan). Pelaksanaan mengikeak biasanya dilakukan di rumah pihak perempuan.
Upacara Uleak  dalam bahasa Suku Bangsa Rejang disebut juga dengan alek atau umbung (yang berarti pekerjaan atau kegiatan yang diatur selama pesta perkawinan berlangsung). Sesuai dengan derajat dan kemampuan pihak yang melaksanakan alek, dalam adat istiadat Suku Bangsa Rejang dibagi menjadi tiga macam, yaitu alek besar, alek biasa, dan alek kecil.
Alek besar dirayakan dengan kejai  (pesta memeriahkan perkawinan atau pesta umum rakyat) atau bimbang yang biasanya berlangsung selama tiga sampai tujuh hari. Di dalam kejai ini disajikan tarian khas Suku Bangsa Rejang, yaitu Tari Kejai yang dipentaskan oleh penari bujang gadis antar marga. Alek biasa dirayakan dengan berdzikir dan resepsi musik. Sedangkan alek kecil dirayakan dengan berdzikir atau barzanji satu malam saja.  

Tari Kejai
Di dalam alek terdapat beberapa prosesi perkawinan, yaitu menjemput pengantin, temuun alek, pengantin bersanding atau berarak, embuk mei mengenyan, dan membuka tarub. Menjemput pengantin dilakukan jikapengujung telah siap dan para sanak famili telah berada di tempat perkawinan. Dari pihak yang mengadakan alek pergi menjemput pengantin laki-laki dan perempuan. Hari tersebut disebut dengan hari mengantar pengantin atau menjalang. Pada saat pertemuan antara penjemput dan pengantar terjadilah prosesi siram-siraman beras kunyit di muka rumah tangga.
Temuun alek (uleak) merupakan salah satu bagian dalam uleak, dimana pengantin telah hadir dan pimpinan adat serta kesenian telah siap, maka tuai kerjo memberikan sembah dan mempersilakan agar mulai berdzikir, berzanji untuk memeriahkan alek tersebut.
Pengantin bersanding atau berarak merupakan salah satu bagian di mana pada puncak berdzikir dan barzanji, kedua pengantin disandingkan. Kedua pengapit mengipasi pengantin yang diibaratkan seperti pasangan ratu dan raja. Selesai bersanding dilanjutkan dengan berarak. Dalam prosesi ini, kedua pengantin dan pengapit diiringi musik kesenian berarak-arak keliling dusun dan akhirnya kembali ke uneak sanin.
Embuk mei mengenyan merupakan salah satu prosesi di mana kedua pengantin menghidangkan punjung nasi dan searo sesuai dengan jumlah ketua kerja, maksudnya menyampaikan terimakasih dari kedua mempelai kepada adik sanak (keluarga) yang telah bersusah payah merayakan perkawinan mereka. Acara ini diakhir dengan makan bersama.
Membuka Tarub atau pengujung merupakan bagian terakhir dari prosesi alek. Dalam prosesi ini, keluarga yang membuka tarub tidak dibantu oleh masyarakat sekitar. Hal ini mengandung arti bahwa masyarakat bisa menilai besar-kecilnya keluarga pengantin. Dengan selesainya prosesi membuka tarub, berarti selesai pula upacara pelaksanaan perkawinan tersebut secara resmi.  
3) Upacara Sesudah Perkawinan
Secara umum, upacara sesudah perkawinan dalam adat istiadat Suku Bangsa Rejang dimaksudkan sebagai ucapan rasa syukur dan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam pelaksanaan prosesi perkawinan. Adapun yang termasuk ke dalam upacara sesudah perkawinan meliputi: mengembalikan alat-alat yang dipinjam, pengantin mandi-mandian, doa syukuran, serta cemucua bi oa dan me lau dai (berkunjung).
Alat-alat yang biasa dipinjam ketika berlangsungnya perkawinan meliput: alat-alat masak, perhiasan, alat-alat kesenian. Sesudah perkawinan, alat-alat tersebut dikembalikan kepada pemiliknya (masyarakat sekitar) masing-masing secara gotong royong. Di sinilah dikenal prosesi mengembalikan alat.
Prosesi selanjutnya setelah mengembalikan alat adalah pengantin mandi-mandian. Pada zaman dulu, prosesi pengantin mandi-mandian dilakukan kedua pengantin beserta pengapitnya pada hari terakhir pesta pelaksanaan perkawinan. Kedua pengantin beserta pengapit diantar ke sungai di dusun tempat dilaksanakan perkawinan. Di sungai diadakan upacara mandi-mandian bersama induk inang, pengapit, dukun tukang langir, serta kawan-kawan dari kedua mempelai. Prosesi mandi-mandian ini ditujukan sebagai lambang mandi terakhir bagi kehidupan kedua mempelai sebagai bujang gadis, karena setelahnya mereka akan hidup sebagai sepasang suami-isteri. Selain itu, makna lainnya adalah belangea (berlangia) untuk setawar sedingin dengan langirnya bermacam-macam bunga. Belangea bertujuan agar kehidupan pasangan ini kelak mendapatkan kententraman, tidak mudah kesapo (sakit karena disapa hantu atau arwah nenek moyang).
Selepas uapacara mandi-mandian, dimulailah doa syukuran. Doa syukuran atau doa selamat dilakukan setelah tarub selesai dibongkar. Prosesi ini dilakukan sebagai ucapan rasa syukur kepada Tuhan dan berkat pertolongan nenek moyang. Masyarakat Suku Bangsa Rejang mempercayai bahwa lancarnya prosesi alek selain karena Tuhan, juga karena berkat dari nenek moyang. Atas dasar kepercayaan tersebut, di dalam doa yang dilakukan dengan cara Islam, dalam prosesinya tetap dilakukan pembakaran kemenyan di dalam pedupa. Prosesi pembakaran kemenyan di dalam pedupa diyakini Suku Bangsa Rejang sebagai lambang atau alat untuk memanggil arwah nenek moyang.
Setelah prosesi doa syukuran selesai, rombongan pengantin melaksanakan prosesi Cemucua bio.  Cemucua bio artinya mencucur air di kuburan. Akan tetapi makna tersebut sekarang diartikan sebagai ziarah kubur.Cemucua bio kadangkala dilakukan di dusun lain tempat asal orang tua (nenek moyang mereka). Dengan berkunjung ke makam para leluhur dalam prosesi cemucua bio maka para keluarga yang masih hidup merasa dapat bersatu kembali dengan arwah nenek moyang yang telah meninggal. Keyakinan menjadi bagian dari adat istiadat Suku Bangsa Rejang karena kebanggan mereka akan keluarga besar mereka yang merasa berasal dari satu nenek moyang (sepasuak atau satu famili). Selain itu, tujuan cemucua bio adalah memohon doa restu dari arwah nenek moyang. 
Apabila semua prosesi perkawinan telah selesai dilakukan maka bujang gadis tersebut telah terikat dengan norma adat yang berlaku. Duduk letok (status tempat tinggal) dan sistem kekerabatan serta kekuasaan seorang suami atau isteri pada prinsipnya bersumber dan diarahkan oleh keputusan asen.
Bagi Suku Bangsa Rejang, dikenal dua macam asen, yaitu asen beleket dan asen semendoAsen beleket mengandung arti bahwa seorang perempuan masuk ke dalam keluarga pihak laki-laki, baik tempat tinggal maupun sistem kekerabatan. Di dalam asen beleket dibagi lagi menjadi dua, yaitu leket putus dan leket coa putus (tidak putus). Leket putus artinya, uang jemput serta cakkediknya diambil semua sekaligus oleh orangtua atau wali perempuan. Sehingga pihak perempuan putus hubungan dengan kerabatnya. Sedang leket coa putus artinya pada saat basen atau penyerahan uang jemputan ada beberapa cakkedik tidak diambil oleh orangtua atau wali perempuan. Sehingga pihak perempuan sesekali boleh berkumjung ke rumah kerabatnya dengan syarat memakai tudung teleng (bertudung biru).
Sedangkan dalam asen semendo, dikenal ada beberapa bentuk, yaitu semendo nyep/tunakep (burung terbang), semendo sementoro, dan semendo rajo-rajo. Semendo nyep artinya laki-laki semendo dianggap oleh keluarga isteri datang dengan tidak membawa apa-apa (seperti menangkap burung sedang terbang). Dalam semendo asen, apabila terjadi proses perpisahan, baik perceraian maupun kematian, semua hak waris jatuh kepada pihak isteri atau pewarisnya.
Semendo sementoro (benggen) artinya semendo berbatas waktu, misalnya setelah diadakan prosesi mencukur anak atau setelah anaknya dewasa, maka pihak laki-laki bebas membawa isterinya pulang kembali ke lingkungan pihak laki-laki.
Semendo rajo-rajo biasanya terjadi apabila status keluarga keduanya sama kuat sehingga pada waktu asen kedua belah keluarga tidak ada yang mau mengalah. Keduanya tidak ada yang rela salah satu pihak masuk ke dalam salah satu kerabat. Apabila terjadi situasi yang demikian, menurut adat, maka kedudukan dan tempat tinggal diserahkan kepada kedua mempelai. Kedua keluarga besarnya harus mengakui garis keturunan dari kedua mempelai walaupun kedua mempelai bertempat tinggal di tempat lain. Mereka berfalsafah: “Cacing di mana tangah senook di situ berada”.
Di atas adat asen, keputusan tertinggi dalam adat istiadat Suku Bangsa Rejang tetap berada di tangan kutai (kepala dusun). Kutai selalu dipegang oleh seorang laki-laki. Sehingga pada prinsipnya, hal yang berhubungan dengan kekuasaan berada di tangan suami tetapi yang berhubungan dengan tempat tinggal dan garis keturunan relatif bergantung pada keputusan asen (mufakat) semula pada saat peminangan. 
5. Nilai-Nilai
Dikutip dalam Bambang (TT:154-155), bagi Suku Bangsa Rejang, upacara perkawinan merupakan tempat untuk menunjukkan kekuatan (baik harta maupun besarnya jumlah keluarga) sekaligus merupakan tanda kesucian. Upacara perkawinan merupakan upacara terakhir yang diselenggarakan oleh orangtua terhadap masing-masing anaknya. Bisa juga dikatakan sebagai upacara “melepaskan hutang” kewajiban orangtua terhadap anak.
Setiap keluarga berusaha untuk membuat acara perkawinan semeriah mungkin. Siang-malam para anggota keluarga menyiapkan pesta. Tidak jarang di sini timbul hutang dalam upaya membuat pesta yang meriah. Akan tetapi kebiasaan ini sudah lumrah terjadi di dalam budaya Rejang.
Bagi Suku Bangsa Rejang, perkawinan tanpa upacara yang meriah dikatakan mengekeak de men yang berarti bujang gadis yang dikawinkan tersebut keca peak (sudah cacat atau tidak suci lagi). Karena hal tersebut, bagi suku Bangsa Rejang, perkawinan merupakan peristiwa yang bersejarah, tempat menilai kesucian anak yang menyangkut martabat keluarga besar.
6. Penutup
Bentuk perkawinan asli Suku Bangsa Rejang di Bengkulu adalah Kawin Jujur. Bentuk Kawin Jujur terus terpelihara di dalam adat istiadat Suku Bangsa Rekang sampai berdirinya Kerajaan Sungai Lemau sekitar tahun 1625 M. Raja Pertama dari Kerajaan Usngai Lemau adalah Baginda Maharaja Sakti yang merupakan utusan dari Kerajaan Pagaruyung di Minangkabau. Bisa dikatakan lewat Baginda Maharaja Sakti inilah mulai terjadi pergeseran bentuk perkawinan, dari Kawin Jujur ke bentuk Kawin Semendo.
Bentuk Kawin Semendo semakin mendapat kekuatan untuk mempengaruhi kebudayaan Suku Bangsa Rejang ketika budaya Islam  (masuk ke Bengkulu sekitar abad ke-16) masuk ke Bengkulu lewat dua kerajaan, yaitu Kesultanan Banten dan Kesultanan Aceh Darussalam. Selain itu, pada masa Belanda berkuasa di Bengkulu, panguasa pusat yang ada di Batavia (Jakarta) secara resmi mengumumkan adanya pelarangan praktek Kawin Jujur semua wilayah jajahan Belanda di Hindia Belanda. Larangan tersebut bertanggal 23 Desember 1862 no. 7 dan diumumkan dalam Bijblad no. 1328 (Abdullah, 1980:226).
Atas dasar beberapa pengaruh tersebut maka bentuk Kawin Jujur berganti dengan Kawin Semendo. Di dalam perkembangannya, bentuk Kawin Semendo terbagi lagi menadi empat, yaitu Perkawinan Biasa, Perkawinan Sumbang, Perkawinan Ganti Tikar (mengebalau), dan Kawin Paksa (Bambang Suwondo, TT:121). Sampai sekarang, praktek perkawinan yang berlaku di dalam adat istiadat Suku Bangsa Rejang menggunnakan salah satu dari keempat bentuk perkawinan tersebut.  
(Tunggul Tauladan/bdy/01/11-2009)
Referensi
Abdullah Siddik. 1980. Hukum Adat Rejang. Jakarta: Balai Pustaka.
Bambang Suwondo. 1977/1978. Adat Istiadat Daerah BengkuluJakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Penelitian Sejarah dan Budaya, Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah.
Bambang Suwondo. TT. Adat dan Upacara Perkawinan Daerah BengkuluJakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah.
Hilman Hadikusumo. 2003. Hukum Perkawinan Adat dengan Adat Istiadat dan Upacara AdatnyaBandung: PT Citra Aditya Bakti
Luckman Sinar. 2001. Adat Perkawinan dan Tatarias Pengantin MelayuMedan: Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Seni Budaya Melayu.
William Marsden. 2008. Sejarah Sumatra. Jakarta: Komunitas Bambu. Diterjemahkan oleh Tim Komunitas Bambu dari History of Sumatra1996. Edisi ketiga. Kuala Lumpur : Oxford University.
Artikel di Internet
Musiardanis. “Adat dan Upacara Suku Bangsa Rejang.” Tersedia di http://rejang-lebong.blogspot.com/. Diakses pada 18 November 2009.
Sumber Foto
Musiardanis. “Adat dan Upacara Perkawinan Suku Rejang. ” Ter5sedia di http://1.bp.blogspot.com/Diakses pada 18 November 2009.
“Alat-Alat Upacara Adat Suku Rejang.” Tersedia di  http://2.bp.blogspot.com/. Diakses pada 19 November 2009.
Foto koleksi Diaria Tutandi Indra.“Sacred Kejai Dance in Royal Wedding Ceremony of Rejang People.” Tersedia di  http://rejang-lebong.blogspot.com/. Diakses pada 19 November 2009.

Kamis, 02 April 2015

Ucep seramea munjuk iben ngen Tamu Agung

Stabik magea lenget do nejunjung,
stabik magea bumai do tenipok,
stabik magea mulo jijai
stabik magea pengetuwai sadei.



Detaun bik ayun,
debulen bik sipen,
demingau bik lalau,
debilai bik cigai,
dejam bik pejem.


Baso keme dapet kabar magea bito nembin malim pedito.
Baso bilai yo bilai baik bulen betuweak
Rajo bakea sapei moi sadei keme,
pesen dik nembin malim pedito nano,
neak bilai yo rupone saut ne sapei,
kenabul tuhan Rajo sapei niyen neak Kutai keme.


Ngen sapei ne kumu rajo
dio keme temimo ngen adat ca’o pesako deno,
dio a keme made iben pena’ok
akuak madeak, iben penawei akuak mbilang.


Iben ade depicik nik,
pinang ade depiok alus,
iben depicik nik bi teletok,
pinang depiok alus bik sapei,


keme lok minget kune magea eleng-eleng,
minget kune magea semar-mar,
minget magea adat deno,
minget kune magea adat ca’o dute.


Ite mok salang ngen saling,
salang tun kundei dumai belek moi talang,
tun kundei talang belek moi sadei,
dapet ta’ok magea tawea.


Madeak igai kumu Rajo keme,
senajak senajai teko moi kutai keme.
Dio ade iben pena’ok ngen penawea,
tulung kulo kumu temimo iben keme,


salang gik kumu Rajo teko kundei ku’uak,
teko temlek keme anok kutai sadei yo,
memang kumu teko kundei ku’uak,
bi tesu’uk tebo duwai telau,
bi telake’ak tang a’ai lemo tujuak,
bi telakeak kulo gais pigai kutai keme,
bi sapei ba kumu neak kutai keme,
bi sapei beak nyoa pinang
dio ba kumu dapet ta’ok tawea ngen tawe’a.


Dio ade celako ne pemaneu kumu teko moi kutai keme,
temau kumu kutai sunyai,
latet se’ut,
temau kumu umeak pelupuak bele’et tiang se’ik,
temau kumu umeak jelebeng bejejer dawen,
anok kutai dik calak ne bik alau semendo,
tinggea keme dik dudat ne temungau sadei.


Amen pengasai keme,
kumu rajo moi kutai keme,
asai tuweak bumai senu’ung buluak gading,
asai tuwaek lenget tenabor uleak bitang,
asai tekecep tebau talang,
asai tekenem biyoa imbo,
asai ne sengok betemau magea kumu Rajo,
Rajo calak menghukum adea.


Dio ba do dapet uku semapei,
mino maaf amen ta’ok tawea keme sisip,
minoi maaf kulo amen pengena keme saleak,
keme ma’ep kumu dapet belek moi bugai keme,

salam mualaikum warahmatulah hiwabarakatuh…..

MUSIC DAN TARI TRADISIONAL REJANG LEBONG

TARI TRADISIONAL SUKU REJANG 

Aksara Kaganga

Aksara Kaganga


Penduduk Provinsi Bengkulu terdiri dari berbagai suku dengan berbagai bahasa yang belum tentu di mengerti oleh satu sama lain suku. Tapi perbedaan ini dileburkan oleh Bahasa Melayu yang menjadi bahasa utama di provinsi tersebut.

Salah satu suku bangsa tertua di Pulau Sumatera terdapat di sekitar Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Suku Rejang sendiri memiliki tiga dialek yang perbedaannya mencolok: dialek rejang curup, dialek rejang kepahiang, dan dialek rejang lebong. Perbedaan dikarenakan faktor geografis, faktor sosial, dan faktor psikologis dari Suku Rejang itu sendiri.


Tapi uniknya, mereka tidak hanya hidup dengan bahasa yang berbeda dari suku lainnya, namun juga dengan aksara yang berbeda. Aksara Kaganga namanya.

Asal muasal Kaganga diyakini sebagai turunan aksara Palawa yang berkembang sejak abad ke-12 dan 13. Media yang digunakan untuk menulis Kaganga adalah bilah-bilah bambu yang disebut gelumpai, rotan, kulit kayu, tanduk, batu, dan juga kertas. Isi naskah Kaganga antara lain hokum adat, pengobatan, doa, mantra, kisah kejadian, silsilah atau temborejungperambak  bujang dan gadis, serta cerita rakyat.


Cara menulis Kaganga dari arah kiri kekanan, lalu dari sudut kiri bawah kekanan atas kecuali untuk huruf yang memiliki garis tegak lurus. Garis tersebut berukuran setengah dari tinggi huruf. Bentuk aksara berupa garis dan siku yang terdiri dari 28 grafem dan begitu melekat dengan vokal A, bunyinya: ka, ga, nga, ta, da, pa, ba, ma, sa, nya, ya, wa, ha, a, ra, mba, nda, dan masih banyak lagi.

Jadi ketika menulis kata yang membutuhkan awalan E,I,O dan U, Anda harus tetap menggunakan huruf A dengan merubah bunyinya.

Beberapa ahli bahasa mengklaim bahwa ada hubungan antara aksara ini dengan hieroglif Mesir dan bahasa ibrani. Istilah Kaganga sendiri di cetuskan oleh Mervyn A. Jaspan, antropolog Inggris yang menerbitkan buku Folk Literture of South Sumatera. Menurutnya, kaganga merupakan kerabat beberapa aksara yang tersebar di Sumatera sebelah selatan. Istilah asli yang digunakan oleh masyarakat di Sumatra sebelah selatan adalah Surat Ulu dan diperkirakan pernah digunakan oleh Kerajaan Sriwijaya.

Salah satu Surat Ulu yang ditemukan di Desa Padang Bulan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berisikan strategi perang melawan Belanda. Inilah sebabnya mengapa pewaris surat kerap menganggapnya sebagai benda pusaka. Untuk membukanya saja harus menyembelih ayam atau kambing.

Walaupun penggunaan Kaganga sudah terhenti pada abad ke-20, sampai saat ini aksara tersebut terus dilestarikan, dijadikan mata pelajaran muatan local bagi sekolah-sekolah dasar di kabupaten tersebut. Pengajarnya sendiri merupakan guru-guru asli Suku Rejang. Mempelajari Kaganga lebih mudah dari pada aksara Jawa karena grafemnya tidak memilki pasangan.

Sejarah Suku Rejang Di Provinsi Bengkulu

Sejarah Suku Rejang Di Provinsi Bengkulu



Suku Rejang adalah salah satu suku tertua di pulau Sumatera selain suku bangsa Melayu. Suku rejang diyakini berasal dari daerah Sumatera bagian utara dan kemudian menyebar sampai ke daerah Lebong, kepahiang, sampai di tepi sungai ulu musi di perbatasan dengan Sumatera Selatan. Suku rejang terbanyak menempati Kabupaten rejang Lebong yang kini memekarkan diri menjadi kabupaten Rejang Lebong (induk), Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang. Bila kita lihat dari dialek bahasa yang digunakan, sangat jelas perbedaan antara bahasa melayu dan bahasa daerah di Sumatra lainnya dengan bahasa Rejang. Suku Rejang menempati Bengkulu Utara, Lebong dan di kabupaten Rejang Lebong. Suku ini merupakan terbesar di provinsi Bengkulu. Berdasarkan Tambo, orang Rejang berasal dari Bidara Cina melewati Paguruyung, juga dari Majapahit dari Jawa. Leluhur suku Rejang berasal dari Mongolia, Cina Utara.
Suku Rejang, yang mempunyai garis keturunan yang jelas, mempunyai daerah dan wilayah tempat tinggal yang diakui etnisnya, memiliki adat istiadat dan tata cara yang tinggi diantara ratusan suku bangsa yang ada di bumi nusantara ini.Hampir semua dari unsur-unsur budaya telah dimiliki oleh suku Rejang, seperti: Sejarah,Bahasa, Aksara, Sistem pengetahuan, sistem organisasi sosial, sistem peralatan hidup, sistem religi dan kesenian.
Sejarah suku bangsa Rejang dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu sejarah Rejang Purba dan sejarah Rejang Modern.Sejarah Rejang Purba dimulai dari masa kedatangan kelompok bangsa Mongolia di Bintunan Bengkulu Utara pada tahun 2090 SM hingga sebelum kedatangan para Ajai di pertengahan abad ke 14 masehi.Sejarah Rejang Modern dimulai dari masa kedatangan dan kepemimpinan para”Ajai” di Renah Skalawi ( 1348) hingga sekarang.
Disebut Rejang Purba karena dalam kurun waktu 2090 SM hingga pertengahan abad-14 M itu kehidupan suku Rejang masih sangat primitif, hidup selalu berpindah-pindah( nomaden) dar satu tempa ke tempat lain dimana tempat yang dapat memberi merek kehidupan.Kemudian mereka mulai hidup menetap dalam kelompok masyarakat “kumunal” di pedalaman hutan rimba yang tertutup dunia luar, peralatan hidup teknologi yang masih sangat sederhana, mereka penganut animisme.
Sejarah rejang modern ditandai dengan masuknya para Ajai ( Sutan Gagu alias Ninik Bisu dan Zein Hadirsyah alias Tiea Keteko) pada pertengahan abad ke -14 yang membawa perubahan pada pola kehidupan masyarakat suku Rejang, mereka mulai mengenal sistem pengetahuan, sistem organisasi sosial, sistem peralatan hidup dan sistem religi.
Menurut sejrah, semua orang rejang yang bertebaran itu berasal dari pinang Belapis, Renah Skalawi yang kini disebut Lebong.Mereka adalah anak keturunan Rhe Jang Hyang dari bangsa Mongol, cina Utara.Kira -kira 4100 tahun yang lalu atau sekitar 2090 SM, Rhe jang Hyang bersama dengan kelompoknya mendarat di pantai Slolong, daerah Bintunan, Bengkulu Utara, sekarang, ketika itu Sumatera masih bernama Swarnadwiva.
Setelah bertahun-tahun hidup merejang di dalam hutan, akhirnya mereka mulai hidup menetap dan mereka mendirikan sebuah perkampungan yang diberi nama ” Kutai Nuak”, di daerah utara NapalPutih, perbatasan antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara sekarang, tetapi masih merupakan kelompok masyarakat “kumunal” dalam arti, setiap anggotanya belum mempunyai hak milik perorangan.
Dalam keempat kepemimpinan ini mereka ada sebuah falsafah hidup yang diterapkan yang itu pegong pakeui, adat cao beak nioa pinang yang berartikan adat yang berpusat ibarat beneu. Bertuntun ibarat jalai (jala ikan), menyebar ibarat jala, tuntunannya satu. Jika sudah berkembang biak asalnya rejang tetap satu. Kenapa ibarat beneu? beneu ini satu pohon, tapi didahan daunnya kait-mengait walaupun ada yang menyebar atau menjalar jauh. Walaupun pergi ketempat yang jauh tapi tahu akan jalinan/hubungan kekeluargaannya. Bisa kembali lagi darimana asal mereka berada.
Pegong pakeui juga mengajarkan bahwa kita sebagai manusia mempunyai hak yang sama. Jika kita sama-sama memiliki, maka kita membaginya sama rata. Jika kita menakar (membagi), misalnya membagi beras, kita menakarnya sama rata atau sama banyaknya. Jika kita melakukan timbangan, beratnya harus sama berat. Itulah pegong pakeui orang rejang. Amen bagiea' samo kedaou, ameun betimbang samo beneug, amen betakea samo rato. Artinya jika membagi sama banyak, jika menimbang sama berat, jika menakar sama rata). Itulah cara adat rejang.
Suku Rejang memiliki lima marga, yaitu Jekalang, Manai, Suku Delapan, Suku Sembilan dan Selumpu. Lima marga inilah sekarang yang ada di tanah rejang yang ada di Bengkulu. Jika ada yang pindah ketempat lain mereka akan tetap berdasarkan lima marga tersebut. Walaupun mungkin banyak orang-orang rejang yang ada di Bengkulu sudah tidak tahu lagi mereka masuk kedalam marga apa. Dikatakan oleh orang tua dahulu pecua' bia piting kundei tanea' ubeuat, pecua bia' piting kundei tanea' guao', istilah rejangnya mbon stokot, 'mbar-mbar ujung aseup, royot kundeui ujung stilai. Artinya masih ada asal usul yang menyangkut tanah lebong, walau dia berpencar kemanapun. Dari kepercayaan yang ada, mereka percaya asal mula rejang itu satu. Tidak ada bibitnya (asal usulnya) dari orang lain. Semuanya berasal dari Ruang Lebong atau Daerah Lebong yaitu dari Ruang Sembilan Sematang. Walaupun sekarang orang rejang atau suku-suku rejang sudah menyebar dipelosok nusantara ini ataupun diluar negeri sekalipun.
Bahasa Rejang adalah bahasa yang digunakan di Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong, dan Kabupaten Kepahiang. Keempat kabupaten tersebut termasuk dalam wilayah Provinsi Bengkulu, Indonesia. Bahasa Rejang memiliki abjad tersendiri yang dikenali sebagai abjad Kaganga. Abjad Kaganga identik dengan huruf yang ada pada abjad Batak dan abjad lampung. Kemungkinan besar karena adanya asimilasi tradisi melalui informasi di masa yang tidak kita mengerti. Bahasa Rejang terbagi dari tiga kelompok dialek, yakni dialek Rejang Curup, Rejang Kepahiang, dan Rejang Lebong. Dialek yang di Kabupaten Bengkulu Utara termasuk dialek Curup, karena tidak berbeda dengan dialek Curup.
Dari tiga pengelompokan dialek Rejang tersebut, saat ini Rejang terbagi menjadi Rejang Kepahiang, Rejang Curup, dan Rejang Lebong. Namun, meskipun dialek dari ketiga bahasa Rejang tersebut relatif berbeda, tapi setiap penutur asli bahasa Rejang dapat memahami perbedaan kosakata pada saat komunikasi berlangsung. Karena perbedaan tersebut seperti perbedaan dialek pada bahasa Inggris Amerika, bahasa Inggris Britania, dan bahasa Inggris Australia. Secara filosofis, perbedaan dialek bahasa Rejang terjadi karena faktor jarak, faktor sosial, dan faktor psikologis dari suku Rejang itu sendiri. Hal ini juga membuktikan bahwa tingkat persatuan dan kesatuan suku Rejang masih sangat rendah jika dibandingkan dengan suku bangsa terdekat lainnya anatara suku Lembak, suku Srawai dan suku Pasemah. Itu disebabkan karena suku Rejang bukan suku bangsa perantau sehingga tingkat kepemilikan tanah mereka tergolong tinggi, mereka masih mudah dipengaruhi devide et empera yang dilancarkan penjajah sejak zaman pemerintahan Hindia-Belanda. Pada zaman sekarang, politik pecah belah tersebut dilancarkan oleh golongan tertentu dengan tujuan yang relatif sama dengan penjajahan Hindia-Belanda.
Sejarah asal-usul suku Rejang telah terhapus dan hilang atau tidak tercatat, sehingga hanya terdapat beberapa spekulasi sejarah mengenai asal-usul mereka, selain beberapa cerita rakyat yang tidak dapat dibuktika kebenarannya.
Suku Rejang adalah salah satu suku tertua di pulau Sumatera selain suku bangsa Melayu. Suku rejang diyakini berasal dari daerah Sumatera bagian utara dan kemudian menyebar sampai ke daerah Lebong, kepahiang, sampai di tepi sungai ulu musi di perbatasan dengan Sumatera Selatan Suku rejang terbanyak menempati kabupaten rejang Lebong yang kini memekarkan diri menjadi kabupaten Rejang Lebong (induk), Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang. Bila kita lihat dari dialek bahasa yang digunakan, sangat jelas perbedaan antara bahasa Melayu dan bahasa daerah di Sumatra lainnya dengan bahasa Rejang. Suku Rejang menempati Bengkulu Utara, Lebong dan di kabupaten Rejang Lebong. Suku ini merupakan terbesar di provinsi Bengkulu. Berdasarkan Tambo, orang Rejang berasal dari Bidara Cina melewati Paguruyung, juga dari Majapahit dari Jawa. Leluhur suku Rejang berasal dari Mongolia, Cina Utara.
Suku Rejang, yang mempunyai garis keturunan yang jelas, mempunyai daerah dan wilayah tempat tinggal yang diakui etnisnya, memiliki adat istiadat dan tata cara yang tinggi diantara ratusan suku bangsa yang ada di bumi nusantara ini.Hampir semua dari unsur-unsur budaya telah dimiliki oleh suku Rejang, seperti: Sejarah,Bahasa, Aksara, Sistem pengetahuan, sistem organisasi sosial, sistem peralatan hidup, sistem religi dan kesenian.
Sejarah suku bangsa Rejang dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu sejarah Rejang Purba dan sejarah Rejang Modern.Sejarah Rejang Purba dimulai dari masa kedatangan kelompok bangsa Mongolia di Bintunan Bengkulu Utara pada tahun 2090 SM hingga sebelum kedatangan para Ajai di pertengahan abad ke 14 masehi.Sejarah Rejang Modern dimulai dari masa kedatangan dan kepemimpinan para”Ajai” di Renah Skalawi ( 1348) hingga sekarang.
Disebut Rejang Purba karena dalam kurun waktu 2090 SM hingga pertengahan abad-14 M itu kehidupan suku Rejang masih sangat primitif, hidup selalu berpindah-pindah( nomaden) dar satu tempa ke tempat lain dimana tempat yang dapat memberi merek kehidupan.Kemudian mereka mulai hidup menetap dalam kelompok masyarakat “kumunal” di pedalaman hutan rimba yang tertutup dunia luar, peralatan hidup teknologi yang masih sangat sederhana, mereka penganut animisme.
Sejarah rejang modern ditandai dengan masuknya para Ajai ( Sutan Gagu alias Ninik Bisu dan Zein Hadirsyah alias Tiea Keteko) pada pertengahan abad ke -14 yang membawa perubahan pada pola kehidupan masyarakat suku Rejang, mereka mulai mengenal sistem pengetahuan, sistem organisasi sosial, sistem peralatan hidup dan sistem religi.
Menurut sejrah, semua orang rejang yang bertebaran itu berasal dari pinang Belapis, Renah Skalawi yang kini disebut Lebong.Mereka adalah anak keturunan Rhe Jang Hyang dari bangsa Mongol, cina Utara.Kira -kira 4100 tahun yang lalu atau sekitar 2090 SM, Rhe jang Hyang bersama dengan kelompoknya mendarat di pantai Slolong, daerah Bintunan, Bengkulu Utara, sekarang, ketika itu Sumatera masih bernama Swarnadwiva.
Setelah bertahun-tahun hidup merejang di dalam hutan, akhirnya mereka mulai hidup menetap dan mereka mendirikan sebuah perkampungan yang diberi nama ” Kutai Nuak”, di daerah utara NapalPutih, perbatasan antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara sekarang, tetapi masih merupakan kelompok masyarakat “kumunal” dalam arti, setiap anggotanya belum mempunyai hak milik perorangan.
Dalam keempat kepemimpinan ini mereka ada sebuah falsafah hidup yang diterapkan yang itu pegong pakeui, adat cao beak nioa pinang yang berartikan adat yang berpusat ibarat beneu. Bertuntun ibarat jalai (jala ikan), menyebar ibarat jala, tuntunannya satu. Jika sudah berkembang biak asalnya rejang tetap satu. Kenapa ibarat beneu? beneu ini satu pohon, tapi didahan daunnya kait-mengait walaupun ada yang menyebar atau menjalar jauh. Walaupun pergi ketempat yang jauh tapi tahu akan jalinan/hubungan kekeluargaannya. Bisa kembali lagi darimana asal mereka berada.
Pegong pakeui juga mengajarkan bahwa kita sebagai manusia mempunyai hak yang sama. Jika kita sama-sama memiliki, maka kita membaginya sama rata. Jika kita menakar (membagi), misalnya membagi beras, kita menakarnya sama rata atau sama banyaknya. Jika kita melakukan timbangan, beratnya harus sama berat. Itulah pegong pakeui orang rejang. Amen bagiea' samo kedaou, ameun betimbang samo beneug, amen betakea samo rato. Artinya jika membagi sama banyak, jika menimbang sama berat, jika menakar sama rata). Itulah cara adat rejang.
Suku Rejang memiliki lima marga, yaitu Jekalang, Manai, Suku Delapan, Suku Sembilan dan Selumpu. Lima marga inilah sekarang yang ada di tanah rejang yang ada di Bengkulu. Jika ada yang pindah ketempat lain mereka akan tetap berdasarkan lima marga tersebut. Walaupun mungkin banyak orang-orang rejang yang ada di Bengkulu sudah tidak tahu lagi mereka masuk kedalam marga apa. Dikatakan oleh orang tua dahulu pecua' bia piting kundei tanea' ubeuat, pecua bia' piting kundei tanea' guao', istilah rejangnya mbon stokot, 'mbar-mbar ujung aseup, royot kundeui ujung stilai. Artinya masih ada asal usul yang menyangkut tanah lebong, walau dia berpencar kemanapun. Dari kepercayaan yang ada, mereka percaya asal mula rejang itu satu. Tidak ada bibitnya (asal usulnya) dari orang lain. Semuanya berasal dari Ruang Lebong atau Daerah Lebong yaitu dari Ruang Sembilan Sematang. Walaupun sekarang orang rejang atau suku-suku rejang sudah menyebar dipelosok nusantara ini ataupun diluar negeri sekalipun.
Bahasa Rejang adalah bahasa yang digunakan di Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong, dan Kabupaten Kepahiang. Keempat kabupaten tersebut termasuk dalam wilayah Provinsi Bengkulu, Indonesia. Bahasa Rejang memiliki abjad tersendiri yang dikenali sebagai abjad Kaganga. Abjad Kaganga identik dengan huruf yang ada pada abjad Batak dan abjad lampung. Kemungkinan besar karena adanya asimilasi tradisi melalui informasi di masa yang tidak kita mengerti. Bahasa Rejang terbagi dari tiga kelompok dialek, yakni dialek Rejang Curup, Rejang Kepahiang, dan Rejang Lebong. Dialek yang di Kabupaten Bengkulu Utara termasuk dialek Curup, karena tidak berbeda dengan dialek Curup.
Dari tiga pengelompokan dialek Rejang tersebut, saat ini Rejang terbagi menjadi Rejang Kepahiang, Rejang Curup, dan Rejang Lebong. Namun, meskipun dialek dari ketiga bahasa Rejang tersebut relatif berbeda, tapi setiap penutur asli bahasa Rejang dapat memahami perbedaan kosakata pada saat komunikasi berlangsung. Karena perbedaan tersebut seperti perbedaan dialek pada bahasa Inggris Amerika, bahasa Inggris Britania, dan bahasa Inggris Australia. Secara filosofis, perbedaan dialek bahasa Rejang terjadi karena faktor jarak, faktor sosial, dan faktor psikologis dari suku Rejang itu sendiri. Hal ini juga membuktikan bahwa tingkat persatuan dan kesatuan suku Rejang masih sangat rendah jika dibandingkan dengan suku bangsa terdekat lainnya suku Lembak, suku Serawai, dan suku Pasemah. Itu disebabkan karena suku Rejang bukan suku bangsa perantau sehingga tingkat kepemilikan tanah mereka tergolong tinggi, mereka masih mudah dipengaruhi devide ed empera yang dilancarkan penjajah sejak zaman pemerintahan Hindia-Belanda. Pada zaman sekarang, politik pecah belah tersebut dilancarkan oleh golongan tertentu dengan tujuan yang relatif sama dengan penjajahan Hindia-Belanda.
Sejarah asal-usul suku Rejang telah terhapus dan hilang atau tidak tercatat, sehingga hanya terdapat beberapa spekulasi sejarah mengenai asal-usul mereka, selain beberapa cerita rakyat yang tidak dapat dibuktika kebenarannya.

Satu-satunya peninggalan yang masih bertahan sampai sekarang, adalah bahasa Rejang. Bahasa Rejang adalah suatu bahasa yang dianggap unik dan terpelihara sampai sekarang. Selain itu juga Rumah Adat suku Rejang masih bertahan sebagai peninggalan budaya Rejang di masa lalu.
Suku Rejang merupakan masyarakat dengan populasi terbesar di provinsi Bengkulu. Beberapa kebudayaan mereka terpelihara dengan baik, mereka tidak mudah menyerap kebudayaan atau apapun yang berasal dari luar adat-istiadat dan kebiasaan mereka. Oleh karena itu sampai saat ini kebudayaan mereka masih terbilang asli. Sejak zaman dahulu suku Rejang telah memiliki adat-istiadat. Karena mayoritas suku Rejang masih mempertahankan kebudayaan mereka, tidak heran jika hukum adat yang berupa denda dan cuci kampung masih dipertahankan hingga sekarang. Suku Rejang sangat memuliakan harga diri, seperti halnya penjagaan martabat kaum perempuan, penghinaan terhadap para pencuri, dan penyiksaan dan pemberian hukum denda terhadap pelaku zina. Suku Rejang mayoritas adalah penganut agama Islam yang taat. Karena itu beberapa tradisi adat Rejang dipengaruhi oleh ajaran Islam. Kepercayaan adat masa lalu telah berubah menjadi kepercayaan terhadap ajaran agama Islam. Budaya mereka juga identik dengan nuansa Islam.
Masyarakat suku Rejang pada umumnya bukanlah termasuk bangsa perantau. Mereka terbiasa hidup bertahan di wilayah mereka sendiri. Tetapi mereka cukup terbuka terhadap pendatang, sehingga wilayah pemukiman mereka banyak dimasuki oleh para pendatang seperti suku Pasemah, Serawai, Minangkabau, Bugis, Batak dan Jawa.
Sejarah asal-usul Rejang yang sebenarnya sudah sangat tidak memungkinkan diriwayatkan secara benar senyata fakta sebenarnya. Hal ini disebabkan beberapa faktor yang mengakibatkan sejarah asal-usul Rejang yang terhapus dan hilang ditelan ketidaktahuan generasi masa lalu. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
Suku Rejang belum memahami media yang berperan untuk dijadikan pedoman yang tepat untuk meriwayatkan sejarah, seperti kemampuan menggambar, menulis, memahat, maupun hal-hal lain yang dapat memungkinkan untuk terdeteksi oleh generasi yang akan datang untuk disejarahkan. Bukti-bukti arkeolog tersebut belum ditemukan keberadaannya hingga zaman sekarang.
Suku Rejang masih dipengaruhi oleh tradisi yang bersifat fiktif, sehingga hal-hal yang tidak masuk akal dimasukkan dalam kisah sejarah. Hal ini menjadikan sejarah asal-usul Rejang menjadi kisah fiktif yang validitas dan reliabilitasnya jauh dari patokan untuk meriwayatkan sejarah.
Suku Rejang tidak terlalu mempedulikan masa lampau, tapi menerima sejarah masa lalu yang diriwayatkan oleh para sejarawan dan cendikiawan asing yang berstatus penjajah. Hal ini juga dihubungkan dengan beberapa oknum suku Rejang yang terlalu percaya diri berpendapat menurut kemauannya sendiri, padahal kemampuan berbahasa Rejang dengan berbagai dialek Rejang yang ada tidak dikuasainya. Suku Rejang yang berpartisipasi dalam proyek tersebut juga bukan berstatus orang Rejang asli, apalagi menjalani kehidupan di komunitas suku Rejang yang masih asli.
Suku Rejang dengan sumber daya alam yang paling dieksploitasi oleh penjajah menjadi daerah yang dijadikan asal-usul suku Rejang. Ini disebabkan oleh rekayasa dari para penjajah yang memang memiliki kemampuan membaca dan menulis, sedangkan suku Rejang sangat dibodohkan. Sifat dari penjajah yang seperti ini sudah diketahui oleh para sejarawan Indonesia, yakni penjajah menjauhkan bangsa Indonesia untuk mengetahui ilmu pengetahuan modern. Pengetahuan modern seperti kemampuan ilmu bahasa, ilmu hitung, ilmu filsafat, maupun ilmu-ilmu modern yang lainnya belum didapatkan oleh suku Rejang yang merupakan suku bangsa di Indonesia. Ini terbukti dengan aksara kaganga yang konon merupakan tulisan asli suku Rejang, tapi pada kenyataan tidak mampu dipahami suku Rejang masa silam hingga masa sekarang. Hal ini juga menumbuhkan keraguan bahwa aksara tersebut adalah asli tulisan suku Rejang yang memang prakarsa suku Rejang itu sendiri.
Suku Rejang terlalu suka meniru secara tidak kreatif, ini terbukti dengan alat musik tradisional, tari tradisional, rumah adat, adat upacara pernikahan, dan bahkan pakaian adat yang ada semuanya imitasi dari suku bangsa terdekat dan pendatang yang ada di tanah Rejang. Fenomena ini secara kasat mata dapat langsung ditebak oleh setiap pengamatnya, meskipun pengamat tersebut adalah seorang amatir.
Dari beberapa faktor di atas, sulit sekali mendeteksi sejarah asal-usul suku Rejang. Meskipun demikian, masih ada satu peninggalan yang masih diwariskan secara nyata dan masih ada hingga sekarang. Warisan tersebut adalah bahasa Rejang, sebuah bahasa yang unik yang belum punah hingga sekarang. Walaupun bukti-bukti arkeologi belum ada terbukti keberadaannya secara fakta, tapi bahasa dapat dijadikan pedoman menelusuri sejarah Rejang. Hal ini membuktikan bahwa orang yang paling berperan untuk meriwayatkan Rejang adalah suku Rejang dengan kemampuan bahasa Rejang tingkat mahir atau penutur asli bahasa Rejang yang mampu berkomunikasi dengan orang-orang Rejang dengan kemampuan meriwayatkan kisah lampau secara ilmiah.
rumah Adat suku Rejang
Satu-satunya peninggalan yang masih bertahan sampai sekarang, adalah bahasa Rejang. Bahasa Rejang adalah suatu bahasa yang dianggap unik dan terpelihara sampai sekarang. Selain itu juga Rumah Adat suku Rejang masih bertahan sebagai peninggalan budaya Rejang di masa lalu.
Suku Rejang merupakan masyarakat dengan populasi terbesar di provinsi Bengkulu. Beberapa kebudayaan mereka terpelihara dengan baik, mereka tidak mudah menyerap kebudayaan atau apapun yang berasal dari luar adat-istiadat dan kebiasaan mereka. Oleh karena itu sampai saat ini kebudayaan mereka masih terbilang asli. Sejak zaman dahulu suku Rejang telah memiliki adat-istiadat. Karena mayoritas suku Rejang masih mempertahankan kebudayaan mereka, tidak heran jika hukum adat yang berupa denda dan cuci kampung masih dipertahankan hingga sekarang. Suku Rejang sangat memuliakan harga diri, seperti halnya penjagaan martabat kaum perempuan, penghinaan terhadap para pencuri, dan penyiksaan dan pemberian hukum denda terhadap pelaku zina. Suku Rejang mayoritas adalah penganut agama Islam yang taat. Karena itu beberapa tradisi adat Rejang dipengaruhi oleh ajaran Islam. Kepercayaan adat masa lalu telah berubah menjadi kepercayaan terhadap ajaran agama Islam. Budaya mereka juga identik dengan nuansa Islam.
Masyarakat suku Rejang pada umumnya bukanlah termasuk bangsa perantau. Mereka terbiasa hidup bertahan di wilayah mereka sendiri. Tetapi mereka cukup terbuka terhadap pendatang, sehingga wilayah pemukiman mereka banyak dimasuki oleh para pendatang seperti suku Pasemah, Serawai, Minangkabau, Bugis, Batak dan Jawa.
Sejarah asal-usul Rejang yang sebenarnya sudah sangat tidak memungkinkan diriwayatkan secara benar senyata fakta sebenarnya. Hal ini disebabkan beberapa faktor yang mengakibatkan sejarah asal-usul Rejang yang terhapus dan hilang ditelan ketidaktahuan generasi masa lalu. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
Suku Rejang belum memahami media yang berperan untuk dijadikan pedoman yang tepat untuk meriwayatkan sejarah, seperti kemampuan menggambar, menulis, memahat, maupun hal-hal lain yang dapat memungkinkan untuk terdeteksi oleh generasi yang akan datang untuk disejarahkan. Bukti-bukti arkeolog tersebut belum ditemukan keberadaannya hingga zaman sekarang.
Suku Rejang masih dipengaruhi oleh tradisi yang bersifat fiktif, sehingga hal-hal yang tidak masuk akal dimasukkan dalam kisah sejarah. Hal ini menjadikan sejarah asal-usul Rejang menjadi kisah fiktif yang validitas dan reliabilitasnya jauh dari patokan untuk meriwayatkan sejarah.
Suku Rejang tidak terlalu mempedulikan masa lampau, tapi menerima sejarah masa lalu yang diriwayatkan oleh para sejarawan dan cendikiawan asing yang berstatus penjajah. Hal ini juga dihubungkan dengan beberapa oknum suku Rejang yang terlalu percaya diri berpendapat menurut kemauannya sendiri, padahal kemampuan berbahasa Rejang dengan berbagai dialek Rejang yang ada tidak dikuasainya. Suku Rejang yang berpartisipasi dalam proyek tersebut juga bukan berstatus orang Rejang asli, apalagi menjalani kehidupan di komunitas suku Rejang yang masih asli.
Suku Rejang dengan sumber daya alam yang paling dieksploitasi oleh penjajah menjadi daerah yang dijadikan asal-usul suku Rejang. Ini disebabkan oleh rekayasa dari para penjajah yang memang memiliki kemampuan membaca dan menulis, sedangkan suku Rejang sangat dibodohkan. Sifat dari penjajah yang seperti ini sudah diketahui oleh para sejarawan Indonesia, yakni penjajah menjauhkan bangsa Indonesia untuk mengetahui ilmu pengetahuan modern. Pengetahuan modern seperti kemampuan ilmu bahasa, ilmu hitung, ilmu filsafat, maupun ilmu-ilmu modern yang lainnya belum didapatkan oleh suku Rejang yang merupakan suku bangsa di Indonesia. Ini terbukti dengan aksara kaganga yang konon merupakan tulisan asli suku Rejang, tapi pada kenyataan tidak mampu dipahami suku Rejang masa silam hingga masa sekarang. Hal ini juga menumbuhkan keraguan bahwa aksara tersebut adalah asli tulisan suku Rejang yang memang prakarsa suku Rejang itu sendiri.
Suku Rejang terlalu suka meniru secara tidak kreatif, ini terbukti dengan alat musik tradisional, tari tradisional, rumah adat, adat upacara pernikahan, dan bahkan pakaian adat yang ada semuanya imitasi dari suku bangsa terdekat dan pendatang yang ada di tanah Rejang. Fenomena ini secara kasat mata dapat langsung ditebak oleh setiap pengamatnya, meskipun pengamat tersebut adalah seorang amatir.
Dari beberapa faktor di atas, sulit sekali mendeteksi sejarah asal-usul suku Rejang. Meskipun demikian, masih ada satu peninggalan yang masih diwariskan secara nyata dan masih ada hingga sekarang. Warisan tersebut adalah bahasa Rejang, sebuah bahasa yang unik yang belum punah hingga sekarang. Walaupun bukti-bukti arkeologi belum ada terbukti keberadaannya secara fakta, tapi bahasa dapat dijadikan pedoman menelusuri sejarah Rejang. Hal ini membuktikan bahwa orang yang paling berperan untuk meriwayatkan Rejang adalah suku Rejang dengan kemampuan bahasa Rejang tingkat mahir atau penutur asli bahasa Rejang yang mampu berkomunikasi dengan orang-orang Rejang dengan kemampuan meriwayatkan kisah lampau secara ilmiah.